Merk merupakan ciri yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk foto, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2( 2) ukuran serta/ ataupun 3( 3) ukuran, suara, hologram, ataupun campuran dari 2( 2) ataupun lebih faktor tersebut buat membedakan benda serta/ ataupun jasa yang dibuat oleh orang ataupun tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan benda serta/ ataupun jasa.
Gejala Geografis merupakan sesuatu ciri yang menampilkan wilayah asal sesuatu benda serta/ ataupun produk yang sebab aspek area geografis tercantum aspek alam, aspek manusia ataupun campuran dari kedua aspek tersebut membagikan reputasi, mutu, serta ciri tertentu pada benda serta/ ataupun produk yang dihasilkan. Merk serta Gejala Geografis diatur dengan UU No 20 tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis.
UU 20 tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis disahkan Presiden Joko Widodo pada bertepatan pada 25 November 2016 serta Undang- Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis diundangkan dalam Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2016 No 252 serta Uraian Atas UU 20 tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis dalam Bonus Lembaran Negeri Republik Indonesia No 5953 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada bertepatan pada 25 November 2016 di Jakarta.
Pertimbangan Undang- Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis merupakan: pendaftaran merek
kalau di dalam masa perdagangan global, sejalan dengan kesepakatan internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, peranan Merk serta Gejala Geografis jadi sangat berarti paling utama dalam melindungi persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, dan pelindungan Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah serta industri dalam negara;
kalau buat lebih tingkatkan pelayanan serta membagikan kepastian hukum untuk dunia industri, perdagangan, serta investasi dalam mengalami pertumbuhan perekonomian lokal, nasional, regional, serta internasional dan pertumbuhan teknologi data serta komunikasi, butuh didukung oleh sesuatu peraturan perundang- undangan di bidang Merk serta Gejala Geografis yang lebih mencukupi;
kalau dalam Undang- Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merk masih ada kekurangan serta belum bisa menampung pertumbuhan kebutuhan warga di bidang Merk serta Gejala Geografis dan belum lumayan menjamin pelindungan kemampuan ekonomi lokal serta nasional sehingga butuh ditukar;
kalau bersumber pada pertimbangan sebagaimana diartikan dalam huruf a, huruf b, serta huruf c butuh membentuk Undang- Undang tentang Merk serta Gejala Geografis;
Dasar Hukum
Dasar Hukum Undang- Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis merupakan:
Pasal 5 ayat( 1), Pasal 18A ayat( 2), Pasal 18B ayat( 2), Pasal 20, serta Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang- Undang No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization( Persetujuan Pembuatan Organisasi Perdagangan Dunia)( Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 1994 No 57, Bonus Lembaran Negeri Republik Indonesia No 3564);
Uraian UU Merk serta Gejala Geografis
Pengaruh globalisasi di seluruh bidang kehidupan warga, baik di bidang sosial, ekonomi, ataupun budaya terus menjadi mendesak laju pertumbuhan perekonomian warga. Di samping itu, dengan terus menjadi meningkatnya pertumbuhan teknologi data serta fasilitas transportasi, sudah menjadikan aktivitas di zona perdagangan baik benda ataupun jasa hadapi pertumbuhan yang sangat pesat. Kecenderungan hendak meningkatnya arus perdagangan benda serta jasa tersebut hendak terus berlangsung secara terus menerus sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional yang terus menjadi bertambah. Dengan mencermati realitas serta kecenderungan semacam itu, jadi perihal yang bisa dimengerti bila terdapat tuntutan kebutuhan sesuatu pengaturan yang lebih mencukupi dalam rangka terciptanya sesuatu kepastian serta pelindungan hukum yang kokoh. Terlebih sebagian negeri terus menjadi mengandalkan aktivitas ekonomi serta perdagangannya pada produk yang dihasilkan atas dasar keahlian intelektualitas manusia. Mengingat hendak realitas tersebut, Merk selaku salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan aktivitas ekonomi serta perdagangan memegang peranan yang sangat berarti.
Aktivitas perdagangan benda serta jasa melintasi batasan daerah negeri. Oleh sebab itu mekanisme registrasi Merk internasional jadi salah satu sistem yang sepatutnya bisa dimanfaatkan guna melindungi Merk nasional di dunia internasional. Sistem registrasi Merk internasional bersumber pada Protokol Madrid jadi fasilitas yang sangat menolong para pelakon usaha nasional buat mendaftarkan Merk mereka di luar negara dengan gampang serta bayaran yang terjangkau.
Baca Juga : Jenis Kursi Ruang Makan
Di samping itu pula, keikutsertaan Indonesia meratifikasi Kesepakatan tentang Pembuatan Organisasi Perdagangan Dunia( World Trade Organization) yang mencakup pula persetujuan tentang Aspek- aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual/ HKI( Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights/ TRIPs) sebagaimana sudah disahkan dengan Undang- Undang No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization( Persetujuan Pembuatan Organisasi Perdagangan Dunia), sudah menuntut Indonesia buat mematuhi serta melakukan isi dari perjanjian internasional tersebut.
Ratifikasi dari peraturan tersebut mendesak keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property( Kesepakatan Paris) yang sudah disahkan dengan Keputusan Presiden No 15 Tahun 1997 serta Trademark Law Treaty( Traktat Hukum Merk) yang disahkan dengan Keputusan Presiden No 17 Tahun 1997. Perjanjian internasional tersebut menjadikan terdapatnya kewajiban untuk Indonesia buat membiasakan Undang- Undang Merk yang berlaku dengan syarat dalam perjanjian internasional yang sudah diratifikasi tersebut.