Akikah Ketika Sudah Dewasa
Bismillah, Assalamau’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Ustadz, aku berkenan bertanya perihal Akikah.
Apabila sewaktu kecil belum diakikahi, apakah setelah besar mesti diakikahkan juga? Bagaimana hukumnya jika akikah selanjutnya dilakukan disaat telah dewasa??
Terimakasih atas jawabanya.
Nafeesa
Wa ‘alaikumussalam
Akikah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa
Bismillah
Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang memperoleh perintah adalah bapak. Karena itu, tidak mesti bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.
Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, biarpun si anak telah balig. Apabila seorang bapak telah dapat untuk lakukan akikah, maka dia direkomendasikan untuk memberi tambahan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut.
Kedua, jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri hikmah dari melaksanakan aqiqah ?
Ulama tidak serupa pendapat di di dalam persoalan ini. Pendapat yang lebih kuat, dia direkomendasikan untuk lakukan akikah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diakikahi serupa sekali, lantas balig dan telah bekerja, maka dia tidak mesti untuk mengakikahi dirinya sendiri.”
Imam Ahmad ditanya perihal persoalan ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak mesti mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih cocok sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu direkomendasikan baginya, dan dia tergadaikan dengan dengan akikahnya. Karena itu, dia direkomendasikan untuk membebaskan dirinya.”
Sementara menurut pendapat kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak mesti menggantikannya….” (Al-Mughni, 9:364).
Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di pas kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.” Kemudian ia menjelaskan kumpulan tanya jawab dengan dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan, “Saya betranya kepada Ahmad perihal orang yang diberi jelas bapaknya bahwa dia belum diakikahi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Itu adalah kewajiban bapak.” Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri disaat dewasa?” Kemudian ia menjelaskan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya lihat bahwasanya Imam Ahmad beranggap baik, jika belum diakikahi pas kecil agar lakukan akikah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada orang yang melaksanakannya, aku tidak membencinya.”
Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah dia berakikah disaat dewasa?” Ia menjawab, “Saya belum pernah mendengar hadis perihal akikah disaat dewasa serupa sekali.” Abdul Malik bertanya lagi, “Dulu bapaknya tidak punya, lantas setelah kaya, dia tidak dambakan membebaskan anaknya sampai dia akikahi?” Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis perihal akikah disaat dewasa serupa sekali.” lantas Imam Ahmad mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada beberapa ulama yang mewajibkannya.” (Tuhfatul maudud, Hal. 87 – 88) Jasa aqiqah Jakarta dan Bekasi
Setelah membawakan info di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yakni direkomendasikan untuk lakukan akikah untuk diri sendiri. Karena akikah sunah yang benar-benar ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk lakukan akikah selanjutnya jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.”
Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu dengan dengan sanad yang shahih.
Termasuk terhitung hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberi tambahan akikah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. Dan ini tidak cuma dimaksudkan kepada bapak, agar termasuk anak, ibu, atau yang lainnya, yang selalu kerabat bayi tersebut.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:266)